BATULICIN, MK – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2018 resmi diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, tepatnya melalui Rapat Paripurna, Rabu (12/9/2018) siang.
Tiga Raperda yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tanbu, H Ambo Sakka ini, antara lain berisi tentang retribusi sedot tinja, Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Plt Bupati Tanbu dalam kata sambutannya yang dibacakan H Ambo Sakka menjelaskan satu persatu maksud penyampaian tiga Raperda Pemkab Tanbu.
Maksud penyampaian Raperda tentang retribusi sedot tinja, adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada masalah kebersihan lingkungan. Di mana saat ini Pemkab Tanbu memiliki Instalasi Pengulahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berfungsi sebagai penampung dan pengolahan limbah tinja.
“Alat ini berfungsi untuk mengolah tinja yang mampu meminimalisir pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air sumur, sehingga dengan fasilitas tersebut diharapkan dapat menjaga lingkungan sekaligus bisa menjadi PAD Tanbu,” tuturnya.
Adapun untuk Reperda BPD, diajukan dalam upaya memenuhi amanat Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana pada pasal 65 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dalam Perda.
“Mengingat pentingnya Lembaga ini, sebagai perwujudan demokrasi ditingkat desa maka perlu kita atur dengan Perda,” katanya.
Sementara terkait Perda tentang RPPLH, ia menjelaskan betapa pentingnya melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Tanbu. Sesuai dengan amanat Undang-undang No 32 tahun 2009 dimana setiap Kepala Daerah sesui kewenanganya perlu menyusun RPPLH yang ditetapkan dalam Perda.
Di samping itu, penyampaian Perda tentang RPPLH tersebut merupakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Bersujud. Dengan demikian akan tersedia sumber daya alam yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
“Perlu ada Perda yang mengatur kebijakan dalam menangani lingkungan hidup di daerah ini. Agar lingkungan hidup kita dapat lestari yang nantinya akan menjadi warisan bagi anak-anak kita,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Hasanuddin S.Ag dan didampingi H Supiansyah ZA, dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda dan Jajaran Pejabat Pemkab Tanbu.[joni]