BATULICIN, MK - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka sejak 19 September hingga 10 Oktober 2018. Kali ini pendaftaran dilakukan melalui online. Tak terkecuali bagi pendaftar calon abdi negara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sesuai ketentuan, pendaftaran CPNS online melalui https://sscn.bkn.go.id. Karena itu, pendaftar harus teliti dan cermat dalam memasukkan data dan persyaratan yang telah ditentukan.
Apalagi calon pelamar kali ini hanya dapat melamar pada satu formasi dan satu daerah, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pelamar wajib memiliki surat elektronik alias email yang masih aktif serta berlaku, serta menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Dahliasyah S.Sos melalui Kabid Pengadaan Pemberitahuan Informasi, Syaikul Ansari SH M.Sos, Kamis (27/9/2018) kepada metrokalimantan.com mengatakan, NIK Kepala keluarga (KK) yang termuat dalam KK pelamar jangan sampai berbeda, karena berpengaruh pada pendaftaran.
"KK pelamar jangan sampai berbeda, karena berpengaruh. Apabila itu salah, maka sesuai ketentuan akan kami gugurkan," jelasnya.
Menurutnya, saat mendaftar pelamar harus memperhatikan syarat-syaratnya, lantaran bisa menggagalkan para pelamar untuk ikut ujian. "Kami minta pada para calon pendaftar PNS, agar memeriksa NIK KTP dan KK ke Disdukcapil," pintanya.
Saat mendaftar, pelamar mesti melengkapi data dan memasukkan NIK. Kemudin dari NIK itu akan mendapatkan akun, untuk selanjutnya akun diupload semua menjadi persyaratan baru pendaftar dan menerima kartu pendaftaran dari BKD.
Terkait pendaftaran CPNS ini, pendaftar diminta jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. "Apalagi ada tindak pidananya yang bermuatan, atau yang dilakukan itu terindikasi pidana, seperti pemalsuan Izajah. Jadi jangan sampai, karena akan merugikan diri sendiri. BKD jelas akan menggugurkan, dan kalau ada orang yang merasa dirugikan, itu pidana jadinya," tutup Syaikul.[joni]