BATULICIN, MK – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem M.Sos MM dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Senin (22/10/2018).
Raperda yang disampaikan itu, yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Kemudian Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Tanbu, H Sudian Noor dalam kata sambutannya yang dibacakan Rooswandi memaparkan, untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021, dan Raperda Tentang Perubahan RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
"Yang mana dalam perjalanan pembangunan jangka menengah, menginjak tahun ketiga ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD," jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian target yang ingin dicapai sesuai dengan perubahan wewenang dan perkembangan ekonomi, penyesuaian indikator-indikator program kegiatan serta penajaman strategi arah kebijakan daerah.
Sementara itu, untuk Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dibantu oleh perangkat desa. Karena itu, perangkat desa harus memiliki kompetensi dibidang tugasnya masing-masing.
"Penerimaan perangkat harus dilakukan secara selektif sebagai upaya untuk mendapatkan Perangkat Desa yang berkualitas dengan dedikasi dan kredibilitas yang tinggi," imbuhnya.
Selanjutnya, untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun yang menjadi dasar perubahan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 65 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.
Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah dimaksudkan agar dalam rangka memfasilitasi pembuangan air limbah domestik dan untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, maka perlu pengaturan pengelolaan air limbah domestik secara baik dan benar.
Untuk Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di bidang kependudukan, pencatatan sipil, dan peningkatan pemberdayaan di bidang perikanan dan telah dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan kelembagaan yang menangani urusan kependudukan, pencatatan sipil dan urusan perikanan.
Pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, merupakan hal yang sangat penting karena digunakan sebagai identitas dan apabila pelayanan di bidang ini lemah, maka banyak masyarakat yang tidak terdata kependudukannya, dan yang tidak memiliki kartu identitas, sehingga mengakibatkan masyarakat akan sulit mendapatkan pelayanan-pelayanan yang telah diprogramkan oleh pemerintah, serta program-program pemerintah yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, tidak tercapai dengan maksimal.
Pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang perikanan, juga sangat penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dari sektor perikanan dengan memberdayakan usaha-usaha kecil perikanan.
Pemerintah berharap agar lima Raperda ini dapat ditindaklajuti, dibahas dan disetujui oleh unsur-unsur pimpinan fraksi sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin S.Ag yang diikuti anggota DPRD dan dihadiri para Kepala SPKD serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.[joni]