BATULICIN, MK - Berkedok warung kopi, dua buah warung kosong yang berada di kawasan Kilometer 8, RT 14 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah, Kamis (1/11/2018).
Warung ini diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Petugas juga mengklaim memiliki bukti terkait dugaan tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir H Riduan mengungkapkan, untuk menertibkan warung diduga sebagai tempat prostitusi ini, pihaknya menurunkan 55 personel Satpol PP. Aksi pembongkaran juga disaksikan Camat Simpang Empat, pihak Polsek, dan salah satu Anggota DPRD Tanbu.
Riduan berharap adanya kerjasama yang baik dari masyarakat, agar pemerintah bisa menertibkan tempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). "Karena tanpa laporan masyarakat, kami mungkin kewalahan untuk memberantas tempat prostitusi ini," pintanya.
Kabid Penegakan Raperda, Muhammad Zailani menambahkan, sebelum pembongkaran, si pemilik warung telah membuat surat pernyataan untuk melakulan pembongkaran sendiri.
"Ternyata sampai waktu yang dinyatakan, pemilik warung tidak melakukan pembongkaran, sehingga pihak kami turun dan melakukan pembongkaran paksa," terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alidrus mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP ini merupakan perpanjangan pelaksanan Perda. "Jadi kegiatan seperti ini sangat positif. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah tumbuhnya benih-benih prostitusi. Jadi ini memang harus dilakukan," pungkasnya.[joni]