Merger UUS Jadi Solusi Jitu Realisasikan BUS 2023

Merger UUS Jadi Solusi Jitu Realisasikan BUS 2023

JAKARTA, MK – Spin off kini menjadi isu hangat dan serius untuk dibahas antar Unit Usaha Syariah (USS) BPD se-Kalimantan. Ini karena, spin off menjadi penentu langkah masa depan UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang dicanangkan 2023 mendatang.

Apalagi merealisasikan uus menjadi bus dilandasi oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bahkan aturan terkait spin off UUS menjadi BUS juga di atur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 UUS.

Selain itu, spin off juga dikuatkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Terkait ini, Komisaris Utama Bank Kalsel, Ary Bastari, Kamis (20/12/2018) menuturkan, hal utama yang dihadapi perbankan Syariah adalah permodalan untuk pemisahan UUS menjadi BUS yang diwajibkan paling lama 2023.

Untuk itu, Ary  berharap upaya merger atau penggabungan UUS milik BPD di Kalimantan diharapkan bisa menjadi solusi jitu.

"Langkah ini sangat baik, karena BUS yang dilahirkan dari merger UUS BPD akan memiliki aset dan modal yang cukup untuk menghadapi persaingan industri perbankan syariah,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, merger UUS juga dapat berkembang dan tumbuh secara bisnis dengan permodalan yang tentunya lebih kuat karena berkonsolidasi.

"Mudah-mudahan inisiatif ini dapat diikuti, sehingga kontribusi merger BPD hasil spin off ini dapat mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan UUS di Indonesia,” harap Ary.[anshari/adv]


Lebih baru Lebih lama