15 Tahun Menanti, Tanbu Akhirnya Raih Adipura

15 Tahun Menanti, Tanbu Akhirnya Raih Adipura

BATULICIN, MK – Prestasi perdana di bidang kebersihan lingkungan akhirnya diraih Kabupaten Tanah Bumbu. Ini setelah kabupaten berjuluk Bumi Bersujud ini dinobatkan sebagai Kota Kecil Terbersih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Piala Adipura pertama Tanbu ini sendiri diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla di Gedung Manggala Wana Bakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Sangat istimewa sekaligus membanggakan, mengingat Piala Adipura ini sudah dinantikan selama 15 tahun oleh Tanbu, pasca berdiri pada 8 April 2003 silam. Penghargaan ini tentu juga disambut gembira seluruh jajaran pemerintah daerah dan lapisan masyarakat Tanbu.

Usai menerima penghargaan Adipura, Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Tanbu, lapisan masyarakat, maupun dunia usaha yang berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan hingga Tanbu meraih Adipura tahun 2018.

“Penghargaan ini dapat diraih karena kerja keras dan partisipasi aktif dari masyarakat Tanah Bumbu yang menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan adalah sebagian dari iman, berarti orang beriman sudah tentu wajib menjaga kebersihan lingkungannya, terlebih lagi menjaga kebersihan hati,” tutur Sudian.

Adipura ini, lanjut Sudian, dipersembahkan untuk masyarakat Tanah Bumbu yang turut serta menciptakan lingkungan bersih, indah dan nyaman.

“Ke depan pemerintah akan mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, sebagai upaya pengurangan jumlah sampah yang lambat terurai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo yang turut mendampingi Bupati mengungkapkan, penghargaan Adipura yang diterima merupakan upaya daerah untuk terus menerus melakukan penanganan sampah secara baik dan benar dalam mendukung green environment.

Tanbu sendiri telah menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan teknik Sanitary Landfield. Pada 2018 lalu juga telah diterbitkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam hal pengurangan dan penanganan sampah.

"Pada tahun 2025 ditargetkan pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganannya sebesar 70 persen sehingga sampah yang dikelola jumlahnya 100 persen,” pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama