Bantuan untuk Mutmainah Masih Terganjal KTP...?

Bantuan untuk Mutmainah Masih Terganjal KTP...?

BATULICIN, MK - Tinggal di gubuk berukuran 3 x 3 meter di Jalan Pegangsaan, RT 10, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Siti Mutmainah tampaknya harus mampu bertahan hidup sebatang kara.
Bahkan untuk kebutuhan pokok menyambung hidup, tak jarang wanita kelahiran Loksado, Hulu Sungai Selatan 48 tahun silam ini, dibantu belas kasihan pemberian tetangganya seperti beras.
"Saya sudah hampir lima tahun tinggal di sini, dan saya tidak berani pulang," tutur Mutmainah kepada metrokalimantan.com, Rabu (23/1/2019).
Mutmainah mengaku jika dirinya pindah dari Loksado ke Desa Sarigadung sejak muallaf, alias masuk Islam. Karena status keyakinan yang berbeda dengan keluarganya inilah, Dia tak berani pulang ke kampung halamannya.
"Saya sudah masuk agama Islam tahun 1986. Karena sudah masuk agama Islam, saya tak berani pulang. Saya juga sudah memiliki rumah di sini, yang dulu saya beli tanahnya dari warga sini," paparnya.
Ketua RT 10, Nursul kepada metrokalimantan.com membenarkan jika Mutmainah tinggal di wilayahnya.
"Dia belum memiliki KTP sini (alamat sekarang, red). Saya juga pernah meminta surat-suratnya," ungkapnya.
Nursul juga membenarkan jika rumah yang ditempati Mutmainah milik pribadi Mutmainah sendiri. "Itu milik dia sendiri,  namun bagaimana saya bisa memasukkan dia sebagai warga sini. Saya juga pernah meminta kepada beliau agar bisa mengurus identitas di sini agar bisa dimasukkan sebagai warga sini," jelasnya.
Sementara tetangga Mutmainah, Nurin menyebutkan jika Mutmainah tergolong tidak mampu. "Kadang-kadang saya beri makanan," bebernya.
Senada, warga Desa Barokah, Muliadi yang bekerja sebagai penambal ban tepat di depan SMA 1, juga mengaku terkadang membantu Mutmainah dalam memenuhi kebutuhan makan.
"Kadang saya beri beras. Saya juga warga tak punya, namun saya kasihan melihat beliau, kadang makan kadang enggak," cecar Muliadi saat bertamu ke rumah Mutmainah.
Terkait kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu, Kursani S.Sos saat dikonfirmasi di tuang kerjanya mengatakan, semestinya untuk tertib administrasi Mutmainah harus lebih dulu mencabut berkas kependudukan di daerah sebelumnya untuk kemudian pindah menjadi warga Tanbu.
"Beliau memiliki KTP bukan daerah sini. Itu harus dicabut dulu di sana. Apabila ibu Siti Mutmainah memang tidak ada dananya untuk mencabut laporan KTP asal dia berada, kami bisa bantu melalui grup Capil," kata Kursani.
Kursani meminta Ketua RT tempat domisili Mutmainah sekarang bisa menguruskannya, dengan catatan yang bersangkutan memang masuk kategori warga tidak mampu.
"Kita di sini punya rasa kemanusian. Kalau memang orang itu tidak mampu, atau tidak memiliki uang untuk mengurus untuk mencabut KTP-nya di wilayah lain, kita bisa bantu melalui grup. Nantikan tergantung Capil di sana," ujarnya.
Untuk mendapatkan bantuan sosial sendiri, Dinas Sosial Tanbu tampaknya juga harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tanbu, Basuni SPd MM, Mutmainah harus menyelesaikan administrasi jependudukan dulu.
"Jadi biar ibu itu menyelesaikan admintrasinya dulu, diurus pindah ke sini. Kalau sudah ada KTP Tanbu sini, baru diurus. Kalau memang beliau tidak mampu maka lengkapi surat-suratnya dulu, terutama dari desanya untuk mengurusnya," pungkasnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama