Jalankan RAN P4GN, SKPD Tanbu Harus Waspadai Garis Merah

Jalankan RAN P4GN, SKPD Tanbu Harus Waspadai Garis Merah

BATULICIN, MK - Pemantauan bebas narkoba kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dilakukan secara nasional, tepatnya melalui program Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN).

Di Tanah Bumbu, program mulai ditindaklanjuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan menggelar pertemuan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.

Pelatihan pembekalan sistem monitoring dengan melibatkan seluruh SKPD yang dilangsungkan di Aula PKK kawasan Kapet Batulicin, Senin (28/1/2019), menjadi gerak konkrit tindak lanjut hasil pertemuan BNNP Kalsel dengan SKPD.

Kasi Umum BNNP Kalsel, H Berkatullah di sela pelatihan mengatakan, dengan pelatihan pembekalan sistem monitoring, para SKPD akan mengetahui sistem pelaporan yang dibuat terkait pemantauan RAN P4GN yang sudah masuk dalam sebuah aplikasi.

RAN P4GN sendiri harus diawali dengan penghimpunan data RAN yang sudah dilakukan SKPD melalui Kesbangpol Kabupaten, di mana sudah menjadi tempat penghimpun data.

"Data RAN akan dilaporkan ke Staf Presiden melalui BNNP. Di situ nantinya akan terpantau tentang seberapa jauh wilayahnya bebas dari narkoba," terang Berkatullah.

Berkatullah mewarning agar tidak masuk dalam garis merah. "Jadi yang harus diwaspadai adalah garis merah dalam pantauan Kantor Staf Presiden. Karena ini akan menjadi rapor bagi bupati hingga ke bawahnya, dalam hal ini pihak SKPD," tandasnya.

Sebagai antisipasi, lanjutnya, fokus RAN pertama adalah kewajiban tes urine di tiap SKPD. "Sebab bagaimana mengatakan daerah bebas narkoba, kalau tes urinenya sangat minim,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tanbu, Darmiadi menegaskan akan kewajiban SKPD dalam RAN P4GN yang mana harus dibuktikan dengan pembentukan Satgas anti narkoba.

"Hasil Satgas itu dilaporkan ke pihak BNNP," katanya.

Selain tes urin, program ini juga harus didukung dengan pembuatan banner untuk sosialisasi, sekaligus ikrar bersama masing-masing SKPD.

Menurut Darmiadi, dari sisi regulasi, pegawai diberi sebuah ikatan seperti halnya surat pernyataan untuk tidak menggunakan narkoba.

“Sebagai contoh, pegawai honorer atau kontrak yang akan memperpanjang SK-nya, diwajibkan menandatangi perjanjian untuk tidak menggunakan narkoba,” pungkasnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama