Jangan Asal Kampanye, Caleg Harus Izin Parpol..!

Jangan Asal Kampanye, Caleg Harus Izin Parpol..!

BATULICIN, MK – Kampanye politik kini juga mulai gencar dilakukan calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol), baik melalui media baliho, banner, maupun kalender. Pun demikian di Tanah Bumbu (Tanbu).

Terkait kondisi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanbu mengingatkan, agar sebelum caleg melakukan kampanye harus berkoordinasi dengan parpol yang mengusungnya. Ini penting agar tidak melanggar aturan.

“Kami telah menyurati kepada seluruh peserta Pemilu agar menyampaikan kepada calegnya, apabila melaksanakan kampanye harus melapor ke parpolnya dulu,” terang Ketua Bawaslu Tanbu, Kamaluddin Malewa SE, Kamis (10/1/2019).

Sebab, lanjut Kamiludin, yang bertanggung jawab kepada para caleg tak lain adalah parpolnya. Apabila caleg melanggar aturan kampanye, parpolnya bisa ikut kena sanksi. 

Menurut Kamiluddin, pihaknya akan menghentikan semua kegiatan caleg yang melanggar aturan kampanye.

“Dan bila kegiatan kampanye telah dihentikan tetapi caleg tetap melanjutkan, kami akan bawa ke ranah hukum, kami jadikan temuan untuk diproses berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu,” tandasnya.

Kamiluddin mengungkapkan, pelanggaran sudah pernah dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu dan kemudian dilaporkan ke kepolisian.

“Karena saat itu tidak mengantongi STTP dari kepolisian. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kami mendatangi tempat kampanye tersebut dilaksanakan. Namun saat tiba di lokasi, mereka langsung menghentikannya sendiri,” bebernya.

Beberapa caleg, tambahnya, juga melalukan hal yang sama, tidak mengantongi STTP, namun tidak sampai pada penghentian kegiatan karena unsur kampanye pada kegiatan tersebut ditiadakan.

Kamiluddin mengatakan, pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baleho, bendera maupun banner caleg, kebanyakan ada di Kecamatan Simpang Empat serta Satui.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat turut serta menyukseskan jalannya seluruh tahapan Pemilu 2019 ini, khususnya membantu Bawaslu melakukan pengawasan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran Pemilu, berhubung personel Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan sangat terbatas jumlahnya,” pintanya.

Bawaslu juga mengimbau warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu serentak 2019 agar segera melaporkan kepada pengawas Pemilu terdekat di Desa/Kelurahannya atau di Kecamatan atau langsung ke Bawaslu Kabupaten, jika menemukan pelanggaran pemilu di lapangan.

“Karena setiap warga negara yang memenuhi syarat memilih juga mempunyai hak untuk melaporkan kepada Bawaslu,” pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama