Sejatinya Pemilu,
baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) lima
tahun sekali ini, tidak merusak tatanan kerukunan umat beragama yang sudah lama
terbina.
Untuk tetap
menjaga kerukunan umat beragama jelang Pemilu 17 April 2019, Pemkab Tanbu bersama
pemuka agama dan stakeholder di Bumi Bersujud, melakukan deklarasi bersama
untuk Pemilu yang aman, damai dan sejuk, Kamis (17/1/2019).
Deklarasi yang
dihadiri langsung Bupati Tanbu, H Sudian Noor, Kapolres Tanbu, AKBP Kus Subiyantoro SIK,
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Tanbu, HM Kamaruddin S.Ag, Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Tanbu Mahkruri, serta unsur SKPD ini dilangsungkan di lantai 3 Aula Kantor
Bupati Tanbu.
“Ketika agama
dijadikan alat politik atau yang kita kenal dengan istilah SARA, maka akan
mempengaruhi stabilitas daerah dan negara pada umumnya,” terang Ketua Bawaslu Tanbu,
H Kamaludin Malewa SE.
Menurut Kamaludin,
isu SARA lebih berbahaya dibanding money politic atau politik uang. “Politik
uang berbahaya, tapi efeknya tidak panjang. Sedangkan isu SARA bisa memecah
belah bangsa secara meluas dan penanganannya begitu sulit serta lama,”
jelasnya.
Dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat 1 huruf c menyebutkan; pelaksana,
peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon, dan peserta Pemilu yang lain.
Kemudian ayat
(4) pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, f, g, i, dan
j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Sanksi pidana pada Pasal 521.
“Setiap
pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat
(1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun
dan denda paling banyak Rp24 juta,” paparnya.
Sementara itu,
Ketua NU, HM Kamaruddin meminta Pemkab Tanbu, pengurus masjid atau musala yang mengundang
penceramah agar diawasi. “Jangan sampai ada penceramah dari luar diundang yang
justru nantinya akan mempengaruhi suasana di wilayah Tanah Bumbu,” pintanya.
Menurut Kamaruddin,
mencari penceramah harus lebih selektif. “Bila penceramah hanya menjelek-jelekkan
satu pasangan colon presiden, atau para calon anggota legeslatif, lebih baik
tidak usah diterima,” tandasnya.
Usai bersepakat
di Kantor Bupati, peserta deklarasi kemudian langsung bertandang ke tempat-tempat
ibadah yang ada di kota batulicin. Sebut saja, Masjid Agung Al Falah, Gereja Ketolik
St Vincesius A Paulo.
Di depan
tempat ibadah ini, mereka memampang spanduk bertuliskan “Ciptakan kerukunan
umat beragama pada Pemilu 2019, Kami para pemuka agama dan umaro kabupaten
tanbu menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampaye, isu hoaks, SARA
dan radikalisme.[joni]