Jelang Pemilu 2019, Stakeholder di Tanbu Kuatkan Kerukunan Antar Umat Beragama

Jelang Pemilu 2019, Stakeholder di Tanbu Kuatkan Kerukunan Antar Umat Beragama


BATULICIN, MK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tinggal beberapa pekan lagi. Suhu politik di Tanah Air pun tampaknya turut memanas. Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Sejatinya Pemilu, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) lima tahun sekali ini, tidak merusak tatanan kerukunan umat beragama yang sudah lama terbina.
Untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama jelang Pemilu 17 April 2019, Pemkab Tanbu bersama pemuka agama dan stakeholder di Bumi Bersujud, melakukan deklarasi bersama untuk Pemilu yang aman, damai dan sejuk, Kamis (17/1/2019).
Deklarasi yang dihadiri langsung Bupati Tanbu, H Sudian Noor, Kapolres Tanbu, AKBP Kus Subiyantoro SIK, Ketua Nahdatul Ulama (NU) Tanbu, HM Kamaruddin S.Ag, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu Mahkruri, serta unsur SKPD ini dilangsungkan di lantai 3 Aula Kantor Bupati Tanbu.
“Ketika agama dijadikan alat politik atau yang kita kenal dengan istilah SARA, maka akan mempengaruhi stabilitas daerah dan negara pada umumnya,” terang Ketua Bawaslu Tanbu, H Kamaludin Malewa SE.
Menurut Kamaludin, isu SARA lebih berbahaya dibanding money politic atau politik uang. “Politik uang berbahaya, tapi efeknya tidak panjang. Sedangkan isu SARA bisa memecah belah bangsa secara meluas dan penanganannya begitu sulit serta lama,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat 1 huruf c menyebutkan; pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan peserta Pemilu yang lain.
Kemudian ayat (4) pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, f, g, i, dan j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Sanksi pidana pada Pasal 521.
“Setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” paparnya.
Sementara itu, Ketua NU, HM Kamaruddin meminta Pemkab Tanbu, pengurus masjid atau musala yang mengundang penceramah agar diawasi. “Jangan sampai ada penceramah dari luar diundang yang justru nantinya akan mempengaruhi suasana di wilayah Tanah Bumbu,” pintanya.
Menurut Kamaruddin, mencari penceramah harus lebih selektif. “Bila penceramah hanya menjelek-jelekkan satu pasangan colon presiden, atau para calon anggota legeslatif, lebih baik tidak usah diterima,” tandasnya.
Usai bersepakat di Kantor Bupati, peserta deklarasi kemudian langsung bertandang ke tempat-tempat ibadah yang ada di kota batulicin. Sebut saja, Masjid Agung Al Falah, Gereja Ketolik St Vincesius A Paulo.
Di depan tempat ibadah ini, mereka memampang spanduk bertuliskan “Ciptakan kerukunan umat beragama pada Pemilu 2019, Kami para pemuka agama dan umaro kabupaten tanbu menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampaye, isu hoaks, SARA dan radikalisme.[joni]
Lebih baru Lebih lama