Terbukti Lakukan Praktik Prostitusi, Warung Ini Dibongkar..!!

Terbukti Lakukan Praktik Prostitusi, Warung Ini Dibongkar..!!

BATULICIN, MK – Penggerebekan tempat diduga dijadikan lokasi prostitusi kembali dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Tanah Bumbu. Kali ini, warung di kawasan Km 10 Jalan Serongga, Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Simpang Empat yang ditertibkan petugas.
Warung ini sepintas terlihat hanya berjualan jamu dan makanan. Begitu dilakukan aksi penyamaran saat operasi penertiban penegakan Perda, warung ini terbukti melakukan praktik prostitusi.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Muhammad Jaelani, Kamis (24/1/2019) mengatakan,
warung yang ditarget terbukti digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Ini, lanjutnya, berdasar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu lalu oleh PPNS dan Anggota  Satpol PP, di mana seorang PSK dan pemilik warung jamu diamankan di Kantor Satpol PP.
"Setelah diperiksa mereka mengaku telah melakukan kegiatan prostitusi. Sesuai Perda nomor 21 tahun 2017, maka untuk pelakunya diserahkan ke Dinsos, serta bangunan rumahnya dibongkar," terangnya.
Dengan Perda itu, usai mengamankan pelaku petugas Satpol PP Tanbu pun merobohkan dua unit warung yang terbukti sering melakukan praktik haram tersebut.
“Sesuai prosedurnya pasca mengamankan pelaku, kami sudah memberi teguran agar tempat itu dirobohkan sendiri atau dirobohkan. Karena dianggap ngeyel tanpa ada respon, maka kami membongkar paksa bersama anggota,” tegasnya.
Menurut Jaelani, kawasan ini berkali-kali diberi teguran agar tidak melakukan praktik yang meresahkan warga.
Kegiatan eksekusi pembongkaran sendiri tak hanya melibatkan petugas Satpol PP, namun juga melibatkan jajaran Trantib Kecamatan Simpang Empat beserta jajaran Koramil setempat.
Sementara itu, Camat Simpang Empat, Ferdi Yospi Le S.Hut meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kecamatan Simpang Empat agar lebih teliti lagi dalam memberikan perizinan.
"Saya minta kepala desa untuk lebih teliti bila memberikan izin tentang warung atau lainnya," tutup Ferdi.[joni]
Lebih baru Lebih lama