Tugas Berat Mengomunikasikan kepada Pemegang Saham

Tugas Berat Mengomunikasikan kepada Pemegang Saham

BANJARMASIN, MK – Mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) tampaknya tak semudah membalikkan telapak tangan. Kendati demikian, usaha untuk merealsiasikan BUS tetap harus dilakukan.
Alhasil, pendekatan intensif kepada pemegang saham Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kalimantan harus terus dilakukan, mengingat mendirikan BUS sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah.
Dalam amanat ini, perbankan konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib melakuka spin off alias pemisahan diri dari bank induknya, Bank Umum Konvensional (BUK), dan ditempo paling lambat tahun 2023.
Sementara, Bank Indonesia (BI) melalui peraturan BI Nomor 11/10/PBI/2009 menyebutkan, UUS wajib dipisahkan BUK, bila nilai aset UUS sudah mencapai 50 persen dari total nilai aset BUK.
Terkait spin off menuju BUS ini, Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin mengungkapkan jika respon penggabungan USS dari BPD se-Kalimantan cukup baik.
"Pada prinsipnya mereka menyadari kalau spint off sendiri agak repot, karena membutuhkan permodalan yang cukup, jadi mereka sepertinya mengamini saja,” terangnya.
Hanya saja, pimpinan BPD-BPD di Kalimantan masih harus bekerja keras untuk mengomunikasikan dengan para pemegang saham.
“Tantangannya, bagaimana mengomunikasikan kepada seluruh pemegang saham," jelasnya.
Menurut Agus, pada 2019 ini pihaknya masih melakukan konsolidasi terkait format apa yang akan diusung, karena Bank Kalsel masih memiliki dua opsi.
"Selain penggabungan, opsi kedua mengonversikan Bank Kalsel menjadi Syariah semuanya. Karena semuanya tergantung pemilik saham," tuturnya.
Selaku eksekutif, Agus mempersiapkan segala sesuatu dan kajian mana yang lebih pas dan menguntungkan bagi para stakeholder.[mia/adv]
Lebih baru Lebih lama