APK Ditertibkan, Ketua Bawaslu: Segera Ambil di Gudang Logistik

APK Ditertibkan, Ketua Bawaslu: Segera Ambil di Gudang Logistik

BATULICIN, MK – Aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditetapkan. Sayang, tak semuanya mengikuti, mengingat ada saja oknum yang memasang APK secara sembarang alias tidak mematuhi aturan.
Untuk membatasi pelanggaran pemasangan APK maupun Bahan Kampanye (BK) yang semakin marak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu pun melakukan pemantaun sekaligus penindakan.
Bawaslu Tanbu sendiri telah menginventarisir APK dan BK hasil penertiban. Kemudian, APK maupun BK ini secara bertahap dikembalikan kepada peserta Pemilu, dari 23 hingga 28 Febuari 2019.
Dari penertiban itu diamankan 82 baleho, 56 spanduk 56, 58 BK, 1 umbul-umbul plus 114 bendera atau total 311 untuk parpol. Untuk perseorangan 1 baleho DPD, 2 spanduk, 8 BK atau total 11. Kemudian untuk Capres-Cawapres 1 baleho dan 1 spanduk atau total 2.
Ketua Bawaslu Tanbu, H Kamiluddin Malewa, Senin (25/2/2019) mengungkapkan, penertiban APK dan BK hanya dilakukan di jalan poros provinsi.
Untuk tahap pertama sudah dilakukan selama empat hari, dari 7 hingga 12 Februari 2019.
"Kami  melakukan ini (penertiban, red) untuk membatasi pelanggaran pemasangan APK dan BK yang kian hari semakin marak. Bila tidak tertata, maka akan mempengaruhi estetika kota," tuturnya.
Selain itu, penertiban ini juga sebagai tolak ukur para caleg, sejauh mana mereka melaksanakan aturan sekaligus bahan evaluasi bagi Parpol peserta Pemilu dalam membina para calegnya.
“Bukankah kampanye itu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk para calegnya," jelasnya.
Karena itu, Bawaslu Tanbu meminta setelah berita acara serah terima diterima segera mengambilnya di gedung penitipan APK dan BK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanbu.
Apalagi gudang logistik KPU Tanbu yang dijadikan penitipan APK dan BK akan dipergunakan untuk melipat surat suara Pemilu.[joni]
Lebih baru Lebih lama