Bentuk Timwas Klausula Baku, BPSK Segera Turun ke Lapangan

Bentuk Timwas Klausula Baku, BPSK Segera Turun ke Lapangan

BANJARMASIN, MK - Sejatinya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bukan hanya menggelar sidang. Lebih dari itu, lembaga peradilan konsumen juga berfungsi melakukan pengawasan terhadap klausula baku.
Karena itu, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan klausula baku, BPSK Banjarmasin memutuskan membentuk Tim Pengawas (Timwas) Klausula Baku.
"Kami telah membentuk Timwas Klausula Naku. Tim ini nanti akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap klausula baku yang dibuat pelaku usaha," terang Dr H Fauzan Ramon SH MH, Wakil Ketua BPSK Banjarmasin usai memimpin rapat internal BPSK, Selasa (26/2/2019).
Menurut Fauzan, peran Timwas sangat penting untuk mengetahui isi klausula baku yang dibuat pelaku usaha. "Jadi apakah sesuai dengan aturan, tentu kita harus langsung turun ke lapangan," imbuhnya.
Timwas Klausula Baku BPSK Banjarmasin sendiri diputuskan diketuai Fauzan Ramon. Sedang koordinator lapangan dipercayakan kepada Mujiburrahman SH. Sementara Penanggung Jawab langsung dipegang Ketua BPSK Banjarmasin, H Siswansyah SH MH.
Pembuatan klausula baku harus sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi di dalam undang-undang ini memuat kerangka aturan dalam hal pembuatan klausula baku.[iqbal]
Berikut Isi Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Klausula Baku:

1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyeraha kembali barang yang dibeli konsumen;

c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;

d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapkanya sulit dimengerti.

3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini. 
Lebih baru Lebih lama