Beri Pemahaman Hukum, Tjakra: Dana Desa untuk Kemajuan Desa

Beri Pemahaman Hukum, Tjakra: Dana Desa untuk Kemajuan Desa

BATULICIN, MK - Nota kesepahaman alias MoU terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara telah ditandatangani 144 kepala desa di Tanah Bumbu (Tanbu) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu sekitar setahun yang lalu, tepatnya 16 Maret 2018.
Ini dinilai penting sebagai bantuan perlindungan hukum perdata bagi kepala desa, termasuk perangkat desa, dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Kepala Kejari Tanbu, Tjakra Suyana Ekaputra, Rabu (27/2/2019) mengatakan, dengan adanya MoU itu kepala desa tentunya bisa menjaga tindak-tanduknya, terutama dalam hal pengelolaan dana desa, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi dalam suasana menjelang Pemilu Pilpres.
"Makanya desa (kades dan perangkat desa, red) kita bantu tentang pemahaman hukum," tutur Tjakra.
Menurut Tjakra, dana desa sejatinya digunakan untuk kemajuan desa, bahkan hingga mampu menyulap desa tampak seperti kota.
"Jadi warga desa tidak perlu lagi ke kota, karena kota itu ada desa. Makanya pembangun itu disesuaikan dengan kebutuhan desa," terangnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanbu, Prasetyo Budi Utoyo SH menambahkan, MoU yang telah ditandatangani sebelumnya bertujuan untuk membantu perlindungan hukum perdata dalam pelaksanaan tugas kepala desa.
"Perlindungan hukum perdata itu bila kepala desa mengajukan surat keputusan, itu bisa meminta pendapat dari Kejari Tanbu," jelasnya.
Kepala desa, lanjutnya, bebas melakukan koordinisasi dengan pihak Kejari Tanbu, tanpa terpaku anggaran.
"Terkai pengelolaan pembangunan dana dasa, ADD maupun DD itu, kita dapat melakukan pendampingan melalui legal sistem. Bila kepala desa itu melakukan pembangunan jalan, maka dapat kita dampingi dari segi hukum, bukan dari segi kegiatannya," papar Prasetyo.[joni]
Lebih baru Lebih lama