Cegah Perkawinan Usia Anak, DP3A Gelar Penyuluhan di Kemenag

Cegah Perkawinan Usia Anak, DP3A Gelar Penyuluhan di Kemenag

BATULICIN, MK - Penyuluhan dan evaluasi pencegahan perkawinan usia anak digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (26/2/2019).
Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Kemenag Tanbu, H Abdul Basit ini, hasil kerjasama Kemenag Tanbu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan
Tampak Kepala Dinas KBP3A Tanbu, Narni, dan Kepala Bidang KHPK, Titik Haryanti pada pelatihan yang dihadiri 25 penyuluh agama honorer se-Bumi Bersujud ini.
Menurut Narni, penyuluhan dan evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
“Diharapkan dengan kegiatan ini akan ada tindakvlanjut dari penyuluh agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak ke masyarakat,” katanya.
Terkait pencegahan, Pemkab Tanbu sendiri sudah membuat kebijakan daerah yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 263/242/set/DKBP3A dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu 37 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak.
Tindak lanjut dari kebijakan tersebut, yaitu dengan disosialisasikannya pencegahan perkawinan usia anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).[joni]
Lebih baru Lebih lama