Enam Bulan Bersidang, BPSK Tuntaskan 14 Kasus Sengketa Konsumen

Enam Bulan Bersidang, BPSK Tuntaskan 14 Kasus Sengketa Konsumen

BANJARMASIN, MK – Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, perlahan namun pasti mulai diketahui masyarakat.
Ini terindikasi dengan kasus yang masuk ke BPSK selama enam bulan beroperasi di Tahun 2018, tepatnya sejak kasus pertama disidangkan pada Juli 2018.
Dari data BPSK Banjarmasin, sejak Juli hingga Desember tercatat sebanyak 17 kasus sengketa masuk, di mana tiga kasus batal disidangkan lantaran konsumen pengadu tidak melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Setelah pelantikan sekitar April 2018, majelis BPSK aktif bersidang mulai Juli 2018. Nah dari Juli sampai Desember 2018, ada 17 kasus yang masuk,” terang Anggota Majelis BPSK, Anshari Yannoor SH.
Anshari mengungkapkan, dari 17 kasus yang masuk tersebut, tiga di antaranya tidak bisa disidangkan karena konsumen pengadu hingga tempo yang ditentukan tidak juga melengkapi berkas atau data dan bukti untuk disidangkan.
Untuk jenis kasus sendiri, lanjut Anshari, bervariasi, mulai soal perumahan, perbankan, ekspedisi, pembiayaan, pelayanan bumn seperti PLN dan jasa umroh.
“Kasus yang kami tangani kebanyakan soal sengketa konsumen dengan perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Selain melakukan Perlindungan Konsumen (PK) sebagaiman di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, BPSK juga memiliki tanggung jawab moril untuk menjadikan konsumen cerdas serta pelaku usaha yang profesional.[mia]
Lebih baru Lebih lama