BINUANG, MK - Legalitas formal profesi penting dimiliki petugas penyuluh pertanian. Didasari itu, sertifikasi uji kompetensi pun dilakukan Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang kepada penyuluh pertanian di Kalimantan.
Sedikitnya 29 peserta Pelatihan Dasar Fungsional Penyuluh Pertanian Alih Kelompok, tepatnya 8 orang dari Kalimantan Selatan, 5 orang dari Kalimantan Tengah serta 16 orang dari Kalimantan Timur menjalani sertifikasi uji kompetensi di BBPP Binuang.
Sertifikasi uji kompetensi bagi Penyuluh Pertanian Ahli Kelompok ini sendiri digelar selama empat hari, dari 28 hingga 31 Maret 2019.
Assesor uji kompetensi ini diuji Ir Prihono M.Si dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir Trie Joko Paryono M.Si dari Jawa Tengah, Teguh Wijono S.Pt dari Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan) serta Sri Pudji Astuti SE dari Puslatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelatihan BBPP Binuang, Ir Muhammad Khairudin mengungkapkan, dengan mengikuti sertifikasi profesi bagi penyuluh pertanian, maka profesionalisme penyuluh pertanian mendapat legalitas formal dan diakui oleh masyarakat.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan sertifikasi ini, kita mendapatkan tenaga penyuluh pertanian yang bersertifikasi profesi sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI)," terangnya.
Sementara itu, Assesor sertifikasi uji kompetensi, Ir Prihono M.Si dalam sambutannya saat penutupan kegiatan sertifikasi menuturkan, sertifikasi uji kompetensi yang diadakan di BBPP Binuang diharapkan menjadi motivasi kerja bagi para penyuluh pertanian.
"Masa sertifikasi LSP hanya berlaku selama 3 tahun," jelas Prihono.
Di momen ini juga, Ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri BBPP Binuang, Yusuf Rijayanto MA menjelaskan, sertifikasi LSP dapat membantu untuk kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian.
"Selama yang bersangkutan (penyuluh pertanian, red) berkenan untuk memperpanjang, sertifikasi ini tidak akan pernah pensiun," tuturnya.
Diharapkan, lanjut Yusuf, kegiatan sertifikasi ini tidak hanya penyuluh pertanian saja yang mendapatkan sertifikasi, melainkan juga non aparatur, seperti petani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pada kesempatan sertifikasi uji kompetensi ini, Kepala BBPP Binuang, Dr Ir Yulia Asni Kurniawati M.Si menyampaikan, hanya satu orang peserta yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan karena persyaratan administrasi dan sudah memasuki masa pensiun.
Menurut Yulia, agar ada ketegasan bagi calon peserta untuk mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi Ahli Kelompok, harus lebih selektif dan memperhatikan administrasinya. Saat ini, seluruh jabatan fungsional harus menyertakan uji kompetensinya.
"Biasanya hanya diklat biasa, kini dilengkapi dengan kegiatan sertifikasi," imbuhnya.
Sebelum mengakhiri sambutan, Yulia juga meminta agar peserta menginformasikan pada rekan-rekan penyuluh pertanian mengenai sertifikasi di BBPP Binuang.
"Sertifikasi ini merupakan hal yang wajib bagi penyuluh pertanian, di era global. Semoga kegiatan sertifikasi ini menjadi motivasi bagi penyuluh pertanian," pungkasnya.[khair/irfan/bayu]