Ikuti Arah Regulasi, Bank Kalsel segera Wujudkan Spin-Off UUS

Ikuti Arah Regulasi, Bank Kalsel segera Wujudkan Spin-Off UUS

BANJARMASIN, MK – Spin-off alias pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari bank induk Bank Kalsel, terus menjadi PR bagi manajemen Bank Kalsel dalam beberapa waktu ke depan.
Upaya ini harus mampu terwujud, mengingat spin-off sudah menjadi arah regulasi yang ditetapkan pemerintah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam amanat ini; bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan Unit Usaha syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah. Karenanya, Bank Kalsel mau tak mau.harus menyusun langkah-langkah pemisahan paling lambat tahun 2023.
Berbagai kemungkinan kini terus dijajaki Bank Kalsel agar spin-off UUS bisa secepatnya terlaksana, bahkan diusahakan lebih cepat dari target di tahun 2022.
“Untuk UUS ini, Bank Kalsel tentu harus mengikuti arah regulasi yang ditetapkan pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang,” jelas Dirut Bank Kalsel, H Agus Syabarrudin di sela syukuran HUT ke-55 Bank Kalsel, Senin (25/3/2019).
Bank Kalsel sendiri sudah lebih dari 14 tahun memiliki USS bernama Bank Kalsel Syariah. Dengan amanat undang-undang tersebut, otomatis bank kalsel harus mengikuti regulasi untuk melakukan spin-off.
“Harus melakukan spin-off itu paling lambat tahun 2023. Bank Kalsel sendiri sudah memutuskan proses spin-off ini, dan sudah selesai melakukan konversi, tentunya saat ini sedang melakukan kajian mendalam tentang customer preference,” paparnya.
Menurut Agus, preferensi nasabah terhadap rencana ini ada 2 opsi, apakah dilakukan penggabungan UUS se-Kalimantan atau seluruh Indonesia, atau dilakukan konversi dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah.
“Ini adalah opsi yang sedang kami persiapkan dan kami sudah memiliki team task force untuk persiapan ini,” terangnya.[mia/adv]
Lebih baru Lebih lama