KOTABARU, MK - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Daerah (RKPD) Tahun 2019 di Gedung Paris Berantai Kab. Kotabaru resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Said Akhmad, Kamis (28/3/2019).
Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar dalam sambutannya yang disampaikan Said Akhmad mengatakan, sehubungan perubahan paradigma perencanaan pembangunan daerah, telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, di mana telah mengakomodasi perubahan sistem dan mekanisme perencanan maupun mekanisme pembangunan di daerah.
Pemberiaan kewenangan yang luas kepada daerah, lanjut Said, memerlukan koordinasi dan pengaturan. Ini tak lain untuk lebih mengharmoniskan dan merestrukturisasi pola pembangunan nasional, pembangunan daerah maupun pembangunan antar daerah.
Perumusan RKPD tahun 2020 sendiri mengacu pada visi dan misi kepala daerah Kotabaru, periode 2016-2020 dengan visi; Mewujudkan Kabupaten Kotabaru sebagai daerah unggulan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan, serta kemandirian menuju masyarakat yang semakin berkualitas dan sejahtera.
Prioritas pembangunan Kotabaru tahun 2020, adalah infrastruktur, pariwisataan, dan agrobisnis, serta peningkatan fasilitas publik. Selain prioritas utama, juga diprioritaskan untuk penguatan fasilitas dan pendampingan desa dalam perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban APBD desa.
"Juga pembinaan sistem pengelolaan keuangan, dan penataan aset daerah guna pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah," imbuhnya.
RKPD Tahun 2020 yang disusun melalui mekanisme Musrembang, Tahun 2019 ini diharapkan memperhatikan visi dan misi kepala daerah dan prioritas pembangunan.
"Demikian juga dalam realisasi pelaksanaan pembangunan diharapkan lebih baik dari sebelumnya," tutupnya.[zainuddin]