Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu: Pelanggaran tanpa Sanksi Tegas

Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu: Pelanggaran tanpa Sanksi Tegas

BATULICIN, MK - Sosialisasi pengawasan partisipatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Eboni Batulicin, Rabu (13/3/2019).
Bertajuk; Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan, sosialisasi ini juga diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, ormas, LSM, penyandang disabilitas plus media.
Sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang Pemilu dan meminta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu 2019, baik pelaksanaan maupun pelanggarannya.
Menurut Ketua Bawaslu Tanbu, H Kamiluddin Malewa, walaupun terkait pelanggaran Pemilu, namun tak memuat bentuk sanksi secara tegas.
"Di sinilah repotnya Bawaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta Pemilu, karena tak adanya sanksi yang tegas. Jadi sifatnya lebih kepada semacam imbauan," terang Kamiluddin.
Kamiluddin mengatakan, Bawaslu tak mungkin berkerja sendirian dalam tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu, tanpa ada partisipasi dari berbagai pihak.
"Misalkan saja dari pihak media yang berfungsi bisa menginformasikan berbagai hal terkait proses dan pelaksanaan Pemilu, terutama kampanye yang dilaksanakan melalui media massa," jelasnya.
Kampanye di media massa sendiri baru akan dimulai pada 24 Maret 2019 hingga memasuki minggu tenang menjelang hari H Pemilu, 17 April 2019.
"Terkait kampanye melalui media massa, Bawaslu hanya bisa memberikan imbauan, teguran tanpa bisa mengambil tindakan. Padahal sebelum waktu yang ditentukan sudah ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye di media massa," ujar Kamiluddin.[joni]
Lebih baru Lebih lama