KOTABARU, MK - Memasuki masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di area publik harus dicabut atau ditertibkan. Tindakan ini juga dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Minggu (14/4/2019).
Untuk penertiban APK ini turut dikerahkan puluhan petugas Satpol PP, petugas dari Polres Kotabaru, juga staf Kesbangpol Kotabaru, Dinas Perhubungan Kotabaru dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru. Penertiban dilaksanakan di seluruh wilayah Kotabaru, dari 14 hingga 16 April 2019.
"Hari ini kita melakukan penertiban/penurunan APK di seluruh kabupaten Kotabaru, hingga memasuki masa tenang pada tanggal 14, 15 dan 16," kata Ketua Bawaslu Kotabaru, Muhammad Erfan.
Bawaslu juga meminta kesadaran Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) untuk turut menertibkan semua APK yang sebelumnya mereka pasang.
"Kami berharap hari ini bisa diselesaikan dengan tuntas, sehingga pada masa tenang nanti tidak ada embel-embel, atau APK partai politik," imbuhnya.[zainuddin]