BATULICIN, MK – Warning tentang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) kembali digaungkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Tepat, mengingat dalam beberapa hari lagi, umat Islam melaksanakan ibadah puasa bulan suci Ramadhan.
Didasari Surat Keputusan (SK) Bupati tentang ketentuan waktu penyelenggaraan THM di Tanbu, pada hari biasa jam operasional THM berlaku mulai pukul 20.00 hingga 01.00 Wita. Khusus malam Jumat dan selama bulan suci Ramadhan THM wajib tutup total.
“Untuk THM pada bulan suci Ramadhan tutup total, sesuai SK Bupati,” tegas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Tanbu, M Jailani saat sosialisasi SK Bupati Tanbu nomor 188.46/214/PolPP/2015 tentang THM di Gunung Tinggi, Batulicin, Selasa (30/4/2019).
Apabila melanggar dari ketentuan tersebut, lanjut Jailani, Pemkab Tanbu tak segan akan mencabut izin usaha penyelenggara THM.
“Kami ingin para pengusaha karaoke dan biliar untuk mentaati SK tersebut dan apabila ada yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan daerah," terangnya.
Sosialisasi tentang jam operasional THM ini sendiri dihadiri pengusaha atau pengelola THM, seperti karaoke dan rumah biliar.[joni]