Diduga PSK, Wanita 15 Tahun Ini Diangkut Satpol PP Tanbu

Diduga PSK, Wanita 15 Tahun Ini Diangkut Satpol PP Tanbu

BATULICIN, MK – Tiga wanita penghuni warung di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, tak bisa berbuat banyak saat diangkut petugas Satpol PP Tanah Bumbu, Rabu (8/5/2019) malam. Mereka akan diproses lantaran diduga menjajakan diri.
Ironisnya, satu dari tiga wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap saat menunggu tamu ini, masih berusia 15 tahun alias masuk kategori anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Damkar Tanbu melalui Kabid Hukum dan Perundang-undangan, Akhmad Jailani, Jumat (10/5/2019) mengungkapkam, saat patroli di Desa Batu Ampar, petugas Satpol PP mendapati tiga wanita diduga PSK sedang menunggu tamunya.
“Di antara tiga wanita itu terdapat wanita di bawah umur dengan usia 15 tahun. Dia tampak kaget saat dihampiri anggota Satpol. Setelah itu, tiga wanita ini langsung kami bawa untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Jailani, sebagai tindak lanjut pihaknya akan mendalami lebih jauh, mengingat dalam operasi penertiban ini terdapat anak di bawah umur.
“Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan anak di bawah umur untuk percobaan perbuatan asusila, mereka akan berhadapan dengan undang-undang perlindungan anak. Tentunya akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Patroli yang dilakukan petugas Satpol PP ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan. Apalagi larangan keras merusak kesucian bulan suci Ramadan sudah diumumkan jauh hari sebelumnya.
Sayang, masih ada saja yang tak menggubris larangan keras itu, hingga saat patroli masih ada ditemukan tempat hiburan yang berpotensi dilakukannya perbuatan maksiat.[joni]
Lebih baru Lebih lama