Ungkap Enam Kasus, Barbuk Narkoba Diblender

Ungkap Enam Kasus, Barbuk Narkoba Diblender

BATULICIN, MK - Enam kasus narkoba berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu. Delapan tersangka diamankan, sedang barang bukti (barbuk) berupa 146,41 gram sabu plus 15,31 gram atau 37 butir ekstasi akhirnya dimusnahkan.
Pengungkapan lima kasus sabu serta satu kasus ekstasi/ineks ini diekspos petugas kepolisian secara resmi di hadapan awak media di Mapolres Tanbu, Kamis (9/5/2019).
"Tersangka sebanyak 8 orang dengan barang bukti berupa 146,41 gram sabu dan 15.31 gram atau 37 butir ekstasi," terang Kabag Ops Polres Tanbu, Kompol Doly M Tanjung SIK mewakili Kapolres Tanbu, AKBP Kus Subiyantoro SIK.
Doly mengatakan, ratusan gram dan puluhan butir ekstasi ini didapat dari delapan tersangka yang ditangkap di beberapa tempa terpisah.
Untuk tersangka masing-masing berinisial Her, NN, Frj alias Uji, M Res alias Ecal, RE, dan Irw. Kasus ini sendiri diungkap di 2019 ini.
"Dari berapa lokasi, tangkapan terbanyak di wilayah Batulicin sebanyak 97,76 gram," jelas Doly.
Terkait peredaran khusus ekstasi, Doly membeberkan, sekarang ini pelaku punya modus baru untuk mengelabui aparat penegak hukum. Ekstrasi yang diedarkan, selain berbentuk tablet, juga dalam bentuk kapsul.
"Ini modus baru untuk mengalihkan perhatian," jelas Doly.
Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tanah bumbu, lanjut Doly, masih tinggi. Ini akibat faktor kekurangtahuan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba.
"Saya berpesan kepada masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba, bila ada yang melihat segera laporkan ke Polres Tanah Bumbu," pintanya.
Ekspos sekaligus pemusnahan barbuk dengan cara diblender ini langsung disaksikan Kasat Narkoba; Iptu Frederikus Salama SH dan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, Muhammad Heriyansyah SH.[joni]
Lebih baru Lebih lama