BINUANG, MK - Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang berwenang menerbitkan sertifikasi kompetensi di bidang pertanian. Ini kembali dilakukan, seiring digelarnya sertifikasi kompetensi pada okupasi pertanian organik, yakni fasilitator organik tanaman.
Untuk kegiatan kali ini dilaksanakan selama empat hari, dari 18 hingga 21 Juni 2019 di BBPP Binuang. Uji kompetensi ini sendiri diikuti 29 peserta yang berasal dari tiga provinsi di pulau Kalimantan, tepatnya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Peserta uji kompetensi ini merupakan purna Pelatihan Vokasi Fasilitator Organik Tanaman yang digelar selama lima hari. Di uji kompetensi ini, peserta dimantapkan pengetahuannya akan kompetensi seorang fasilitator organik tanaman yang merujuk pada SKKNI yang dikeluarkan Kemenakertrans.
Asesor yang melaksanakan asesmen terdiri dari tiga orang. Mereka, yakni Dr. Tatang Suryadi SP MP dan Sutoyo SP MP dari Polbangtan Malang, Jawa Timur. Kemudian Rachmad Yogi Samantha dari P4S Yoganik Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, didampingi Artinah A.Md dari LSP Pertanian BPPSDMP Kementerian Pertanian.
Sementara itu di sesi penutupan sekaligus penyerahan hasil sertifikasi, perwakilan BBPP Binuang, Tata Sukmara S.Sos M.Pd mengatakan, kegiatan sertifikasi ini merupakan ajang pembuktian diri para peserta, dalam hal ini disebut asesi.
"Ini untuk menunjukkan dan menyampaikan kompetensi yang telah dimiliki dengan bukti-bukti portofolio kepada Asesor selaku pemberi rekomendasi Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) atas apa yang ditunjukkan melalui bukti portofolio dan uji asesmen," jelasnya.
Senada, Koordinator Asesor, Dr Tatang Suryadi SP MP menyebutkan, kegiatan sertifikasi ini bukanlah suatu ujian bagi peserta, namun kegiatan ini merupakan wadah untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki dalam bidang pertanian organik dengan bukti-bukti portofolio dan mengikuti tahapan asesmen.
Pertanian organik saat ini sedang membumi di masyarakat, apalagi permohonan akan produk organik di pasaran baik pasar tradisional maupun modern sangat tinggi.
Karena itu, peran seorang Fasilitator dalam memfasilitasi para pelaku pertanian organik sangat penting. Tidak berlebihan apabila para Fasilitator memerlukan suatu legalitas kompetensi yang telah dimiliki dengan mengikuti sertifikasi profesi ini.
Peran serta masyarakat dalam mengembangkan pertanian organik dengan difasilitasi oleh seorang Fasilitator berlisensi, tentu akan memberikan suatu hasil yang lebih baik lagi dan terstandarkan.
Ini karena Fasilitator tersebut telah dilatih dan diberikan lisensi untuk dapat memfasilitasi kelompok petani organik.
Secara umum, kegiatan sertifikasi kompetensi berjalan dengan lancar dan baik, setiap tahapan asesmen dilaksanakan dan dilalui peserta mulai dari Pra Asesmen, Asesmen hingga pengambilan keputusan rekomendasi Kompetensi.
Para peserta mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan sertifikasi, kendati tiap tahapan membutuhkan konsentrasi ekstra dan kesabaran. Ini dikarenakan unit kompetensi yang diujikan sangat banyak, yaitu 12 unit Kompetensi.
Sebut saja mulai ujian tulis, ujian lisan hingga ujian unjuk kerja/demonstrasi. Namun setelah semua tahapan selesai dilewati, peserta tampak lega karena telah diberikan kesempatan untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki di depan Asesor.
"Kegiatan ini cukup menguras energi dan pikiran kami, namun kami cukup puas karena telah diberikan kesempatan untuk menunjukkan kompetensi yang kami miliki yaitu sebagai Fasilitator Organik Tanaman," tutur salah satu peserta, Sarwani.[febtu/bayu/mia]