KOTABARU, MK - Menyambut Hari Bhayangkara ke-73, Satlantas Polres Kotabaru menggelar operasi gabungan pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan KIR di kawasan Km 9 Terminal Angkutan Umum, Rabu (26/6/2019).
Dalam giat ini, Satlantas dibantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kotabaru, personel Kodim 1004/Ktb dan Lanal Kotabaru. Razia ini sendiri dipimpin Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarsari SIK.
Pemeriksaan dilakukan kepada pengendara roda dua dan roda empat, termasuk angkutan umum, dan angkutan perkebunan. Pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan diberikan surat tilang.
Setidaknya beberapa pelanggaran ditemukan dalam operasi ini, di antaranya kasus pelanggaran STNK ada 10 kasus pelanggaran STNK, kasus SIM terdapat 2 pelanggaran, kasus roda empat 1 pelanggaran STNK.
Kemudian untuk KIR yang tak berlaku lagi terdapat 4 pelanggaran. Tiga unit sepeda motor bahkan terpaksa ditahan karena kelengkapan suratnya tidak ada.
Sementara itu, Kepala Dishub Kotabaru, Rizan Fahriannsyah mengatakan, sebenarnya kegiatan operasi ini yang diutamakan adalah pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum, barang, tambang dan perkebunan yang jadi sasaran utamanya.
"Tahun ini kita tidak menganggarkan dalam 8 kali razia, tetapi kita lakukan secara periodik," imbuhnya.