KOTABARU, MK - Laporan Pendapat Akhir Bupati Kotabaru atas ditetapkannya dua Peraturan Daerah (Perda) disampaikan Sekda Kotabaru, Said Akhmad di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru,vSelasa (10/6/2019).
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, khususnya Panitia DPRD Kotabaru yang telah menelaah, meneliti dan mengoreksi dua buah Rancangan Paraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang akan kita sahkan dan kita tanda tangani bersama," terang Sekda Said.
Dua buah Raperda tersebut, yakni tentang perubahan atas perubahan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, serta tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan merumuskan berbagai kebijakan pemerintah di waktu yang akan datang
"Semua masukan dan harapan yang tercermin dalam laporan panitia khusus, tentunya akan kami jadikan sebagai referensi sekaligus sebagai bahan pertimbangan kami dalam merumuskan berbagai kebijakan di waktu yang akan datang," tuturnya.
Disahkannya Perda Kotabaru ini, lanjut Said, agar dapat menjadi landasan hukum bagi Pemkab Kotabaru untuk menjalankan tugas pemerintahan. Juga dalam rangka yang lebih maju, dan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk meningkatakan pelayanan kepada masyarakat.[zainuddin]