KOTABARU, MK - Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru. Kali ini, Senin (17/6/2019) paripurna memasuki masa persidangan III rapat ke-7 Tahun 2018/2019.
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dalam pidato tertulis yang dibacakan Sekda Kotabaru, Said Akhmad menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru siap menjalankan roda pemerintahan yang sudah menjadi amanah Undang-Undang.
"Izinkan kami untuk menyampaikan dua Raperda, untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota Dewan," terangnya.
Dua Raperda yang disampaikan Pemkab Kotabaru tersebut, yakni tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan, serta Badan Permusyawaratan Desa.
"Kami berharap dalam pembahasan dua Raperda ini dapat diteliti dan disepakati untuk menjadi Perda agar sekiranya Perda ini ditetapkan dan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kotabaru yang sama-sama kita cintai," papar Said.
Pada kesempatan ini, Raperda secara simbolis diserahkan Said kepada Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD Kotabaru, serta Kepala SKPD di Pemkab Kotabaru.[zainuddin]