BATULICIN, MK – Kasus perceraian di Tanah Bumbu terbilang cukup tinggi. Indikasi ini tampak dari pengajuan gugatan cerai yang terjadi hampir setiap hari di Pengadilan Agama Batulicin.
“Dalam sehari ada saja yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan Agama Batulicin, satu atau dua orang,” ungkap Panitera Muda Hukum, H Yahyadi SH, Jumat (26/7/2019).
Menurut Yahyadi, seharusnya pihak keluarga bisa berperan aktif untuk mendamaikan pasangan suami istri, sebelum terjadi perceraian antara mereka. Apalagi di Pengadilan Agama juga dilakukan mediasi sebelum adanya keputusan.
"Kalau kami di sini itu kadang kita mediasi dulu, sepanjang dua belah pihak hadir di sini,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Yahyadi, fakta yang sering terjadi saat ini di antara pasangan yang bermasalah tidak menghadiri undangan. Namun begitu gugatan diterima, salah satu di antaranya malah protes.
“Saya berharap untuk tidak langsung melakukan gugatan cerai. Kalau bisa selesaikan dengan musyawarah, intinya jangan terburu-buru mengajukan cerai,” pintanya.
Sejak Januari hingga Juli 2019 ini, tercatat ada sekitar 472 perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Batulicin. “Ini juga untuk Tanah Bumbu angka perceraian cukup tinggi,” pungkasnya.[joni]