BATULICIN, MK - Sosialisasi kepada 35 pemohon SIM dilakukan Unit Dikyasa Polres Tanah Bumbu. Dalam sosialisasi ini, orangtua diimbau untuk tidak memberikan izin berkendara kepada anak yang masih di bawah umur, atau yang masih belum pantas untuk mengendarai motor.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanbu, Aipda Amin Firdaus, Kamis (15/8/2019) mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas saat berada di jalan raya.
"Pengendara harus memahami tentang aturan tata tertib berlalu lintas. Ini agar berkurangnya risiko fatal korban kecelakaan," tuturnya.
Sebelumnya Kapolres Tanbu, AKBP Kusbiyantoro melalui Kasat Lantas Polres Tanbu, Iptu G M Angga Satria Wibawa juga meminta para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur menggunakan motor.
"Kita para orang tua bila anak itu masih belum pantas untuk mengendarai motor janganlah diberikan. Karena kita sebagai orang tua harus bisa mencegahnya," jelasnya.
Selain mengimbau untuk selalu tertib akan berlalu lintas, Ia juga meminta pengendara untuk tidak mengebut. "Jangan pernah menggunakan motornya dengan kecepatan tinggi yang bisa membahayakan diri kita sendiri," tutup Angga.[joni]