KOTABARU, MK – Larangan keras berkendaraan ditujukan kepada pelajar di Kalimantan Selatan. Ini sesuai isi telegram Kapolda Kalimantan Selatan bernomor ST/975/HUK-6/2019.
Aturan ini sendiri secara tegas memuat tentang pelarangan bagi pelajar sekolah, mulai SD, SMP dan SMA/Sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4 saat berangkat ke sekolah.
Pun demikian dengan pelajar di Kabupaten Kotabaru. Didasari surat imbauan Polres Kotabaru bernomor: B/117/VIII/HUK-10./2019, pelajar di Bumi Saijaan juga dilarang mengendarai motor.
Kasatlantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarsari, kamis (15/8/2019) menegaskan, apabila ditemukan petugas Satlantas ada pelajar SD, SMP atau SMA/sederajat yang menggunakan sepeda motor roda 2 atau 4, akan diberikan tindakan tegas berupa tilang.
Sementara untuk kenderaan yang mereka gunakan akan diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tidak bisa dikeluarkan sebelum dilakukan pembinaan.
“Untuk pembinaan kami akan memanggil orangtua untuk membuat surat pernyataan atau perjanjian agar tidak mengulangi kembali, dan surat pernyataan akan dibuat di atas bermaterai,” jelasnya.
Lendra juga mengimbau pengendara umum untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, seperti STNK, SIM, dan memakai helm ber-SNI, kaca spion kiri kanan juga harus dipasang.
“Kendaraan juga harus berknalpot standar atau tidak boleh menggunakan knalpot blong yang keras suaranya, karena bisa mengganggu pengguna jalan lainnya," pungkasnya.[zainuddin]
Tags
Kalimantana