SENDAWAR, MK – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020, akhirnya disepakati.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna XIV Masa Sidang II tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar, Senin (5/8/2019).
Atas kesepakatan ini, Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD atas semua saran dan masukan selama pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD.
Sehingga, lanjut Edyanto, Nota Kesepakatan ini dapat ditandatangani bersama secara resmi dalam sidang dewan ini.
Hasil Kesepakatan KUA dan PPAS, selanjutnya disampaikan kepada perangkat daerah sebagai dasar menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Surat Edaran kepala daerah tentang pedoman RKA-SKPD Tahun anggaran 2020.
Untuk itu, kepada perangkat daerah diminta menyusun dengan baik seluruh RKA Tahun 2020 dan harus berorientasi kepada kinerja yang memuat input, output, outcome dan bonefit,
Dengan demikian, kinerja pembangunan dapat terukur dan berdampak positif terhadap masyarakat, serta harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku, terutama Permendagri nomor 33 tahun 2019, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Petunjuk Pelaksana (Jutlak) sehingga Raperda tentang APBD tahun 2020 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan MoU, di mana dari lembaga eksekutif diwakili Wabup Edyanto, sementara dari lembaga legislatif langsung diteken Ketua DPRD kubar, Jackson John Tawi dan Wakil Ketua Paul Vius.
Tampak dari dalam penandatangan MoU ini, Sekda Yacob Tullur, Asisten II dan III Setdakab Kutai Barat, para Pejabat Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah.[doni/adv]