TANJUNG, MK - Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Pendapatan Online dan elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) resmi diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Implementasi ini seiring ditandatanganinya MoU antara Pemkab Tabalong dengan Bank Kalsel di Tanjung, Senin (19/8/2019). MoU diteken langsung Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani bersama Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin.
Agus mengatakan, Simda Pendapatan Online dan e-BPHTB ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah melalui jaringan Bank Kalsel.
“Untuk membayar pajak daerah, kini masyarakat bisa menggunakan seluruh jaringan Bank Kalsel, baik melalui teller, payment poin, ataupun mobile banking,” terang Agus.
Menurut Agus, dengan adanya Simda Pendapatan Online dan e-BPHTB ini, masyarakat kini tidak perlu lagi datang hingga mengantre lama di bank.
“Bank Kalsel mendukung penuh komitmen Pemkab Tabalong untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan pajak daerah demi kemajuan banua,” jelasnya.
Keberadaan Simda Pendapatan Online dan e-BPHTB ini juga diharapkan sekaligus diyakini bakal mampu meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Sebagai informasi, dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang telah melaksanakan Simda Penerimaan Online baru 3 kabupaten, yakni Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tabalong.
Sementara untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online yang sudah jalan ada sembilan daerah, seperti Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Hulu Sungai Selatan dan Barito Kuala.
“Yang belum SP2D online, Tapin, Banjar, Banjarbaru, dan Banjarmasin,” pungkasnya.[mia/adv]
Tags
bank kalsel