KOTABARU, MK - Lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, dua warga desa di Kotabaru berinisial TN (43) dan Us (31), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono, Senin (16/9/2019) mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, di mana TN diinformasikan sering melakukan transaksi sabu.
Kemudian, lanjut Margono, pada Sabtu 14 September 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi, tepatnya di Desa Salino Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Pulau Laut Tengah untuk penangkapan terhadap TN.
"Saat melakukan penangkapan, anggota Sat Resnarkoba menemukan berberapa barang bukti, dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram," terangnya.
Menurut pengakuan TN, diketahui sabu tersebut akan diedarkan melalui temannya Us yang beralamat di Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Laut Tengah.
"Begitu mendapat keterangan dari TN, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Us hingga berhasil ditangkap. Terbukti ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu,” jelas Margono.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, keduq pelaku bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.[zainuddin]