PELAIHARI, MK – Metode baru penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditunjukkan Polres Tanah Laut. Metode ini dengan melakukan gelar perkara kasus pembakaran lahan dengan satu tersangka.
Untuk mengaplikasikan metode ini, Polres melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan metode terbilang berhasil.
Penanganan perkara Karhutla kali ini, Selasa (17/9/2019), cukup menarik. Pasalnya jajaran Kejari yang telah melakukan MoU terjun langsung ke TKP bersama Polres Tala.
Penanganan perkara Karhutla kali ini, Selasa (17/9/2019), cukup menarik. Pasalnya jajaran Kejari yang telah melakukan MoU terjun langsung ke TKP bersama Polres Tala.
Sebelumnya, MoU telah ditandatangani Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Darmawan dengan Kepala Kejari Tala Abdul Rahman SH MH.
Penanganan kasus Karhutla ini sendiri sempat membuat panik, mengingat di TKP kabel utama Sutet PLN ikut melepuh akibat kobaran dahsyat api yang dinyalakan orang tidak bertanggung jawab.
Beruntung, kabel Sutet yang menjuntai itu berhasil diamankan sehingga tidak menimbulkan listrik padam.
Kapolres Tala melalui Kasatreskrim AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan, Karhutla di Tala menjadi perhatian serius bagi jajarannya. Karena itu, dengan adanya MoU antara Polres dan Kejari dibentuk Tim Gakkum Karhutla.
Beruntung, kabel Sutet yang menjuntai itu berhasil diamankan sehingga tidak menimbulkan listrik padam.
Kapolres Tala melalui Kasatreskrim AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan, Karhutla di Tala menjadi perhatian serius bagi jajarannya. Karena itu, dengan adanya MoU antara Polres dan Kejari dibentuk Tim Gakkum Karhutla.
"Tim ini beranggotakan penyidik Polres serta jaksa Kejari. Tim ini bertujuan agar proses penegakkan hukum perkara Karhutla lebih cepat, efektif dan efisien dikarenakan dari awal proses penanganannya sudah bersinergi antara kepolisian dan jaksa, sehingga berkas tidak bolak balik,” terangnya.
Dengan sinergi langsung Kejari dan Pemkab, kepolisian bisa berhasil memutus matarantai Karhurla.
"Setidaknya dengan turunnya kawan-kawan jaksa, kasus Karhutla bisa diselesaikan dengan cepat,” jelasnya.
Menurutnya, dari awal proses penanganan perkara Tim Gakkum Karhutla langsung membuat time line penanganan perkaranya sehingga penanganannya efektif.
“Kapan harus ekspos, tahap 1, tahap 2 semuanya sudah terjadwal dan terencana dengan baik dan matang,” tutur Alvin.
Kasus Karhutla kini menjadi perhatian Polres Tala. Karenanya, dengan adanya sistem kerjasama penanganan Karhutla ini, jaksa bisa menilai langsung pasal apa yang akan diterapkan dalam kasus Karhutla.
“Kita sudah mengantongi tersangkanya berinisial AR, dan saksinya dua orang. Alat bukti juga sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan undang-undang lingkungan hidup,” bebernya.
Ia mengungkapkan, tersangka belum ditahan lantaran masih ada data yang mesti dilengkapi.
Alat bukti lain yang ditemukan di lapangan berupa potongan karet yang terbakar di lokasi kejadian.
Perkara Karhutla menjadi masalah serius, khususnya di wilayah Tala yang notabene terdapat kawasan hutan maupun lahan.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Tala, Agung Wijayanto SH MH mengatakan, penanganan dengan turun langsung ke TKP bersama penyidik kali ini, tidak lain merupakan hasil MoU antara Kapolres Tala dengam Kejari.“Kita sudah mengantongi tersangkanya berinisial AR, dan saksinya dua orang. Alat bukti juga sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan undang-undang lingkungan hidup,” bebernya.
Ia mengungkapkan, tersangka belum ditahan lantaran masih ada data yang mesti dilengkapi.
Alat bukti lain yang ditemukan di lapangan berupa potongan karet yang terbakar di lokasi kejadian.
Perkara Karhutla menjadi masalah serius, khususnya di wilayah Tala yang notabene terdapat kawasan hutan maupun lahan.
Ini juga dalam rangka mempercepat penanganan kasus, termasuk bisa mempercepat jaksa yang akan menangani kasus ini.
“Dengan datang langsung ke TKP ini, kita bisa melihat alat bukti apa yang kita pakai dan kita juga tidak bolak balik lagi untuk melengkapi alat bukti,” imbuhnya.
Dengan sistem ini, penanganan perkara bisa lebih cepat jika dibandingkan dengan tidak turun ke TKP.
Dengan sistem ini, penanganan perkara bisa lebih cepat jika dibandingkan dengan tidak turun ke TKP.
“Kalau kasus kita tidak turun langsung ke lapangan, sifatnya kita hanya menunggu saja sampai alat bukti lengkap,” pungkasnya.
Usai gelar kasus di TKP, jajaran Polres Tala bersama Kejaksaan langsung memaparkan hasil bersama Tim Gakkum Karhutla di Kejari serta di Polres Tala.[andra]
Usai gelar kasus di TKP, jajaran Polres Tala bersama Kejaksaan langsung memaparkan hasil bersama Tim Gakkum Karhutla di Kejari serta di Polres Tala.[andra]