BATULICIN, MK - Isu penggunaan ijazah palsu terdengar di momen Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tanah Bumbu. Hari pencoblosan Pilkades ini sendiri dilangsungkan 19 September 2019 lalu di 42 desa di Bumi Bersujud.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Tanbu, Nahrul Fajeri melalui Kabid Penyelenggaran Pemerintah Desa, Ichsan Shirazi, Senin (23/9/2019) mengaku telah mendengar informasi terkait isu penggunaan ijazah palsu oleh oknum calon Kades.
"Ada berita saya lihat, ada calon pemenang dalam pemilihan Pilkades serentak yang dikabarkan menggunakan ijazah palsu," ungkapnya.
Kendati demikian, jika calon Kqdes terduga menggunakan ijazah palsu itu memang tetap akan dilantik sesuai aturan berlaku.
"Tidak ada laporan tertulis penggunaan Ijazah palsu, baik warga ataupun salah satu calon yang melaporkannya," tuturnya.
Walaupun ada laporan, lanjutnya, Dinas PMD tetap tidak berhak untuk menyatakan palsu, baik panitia, Panwas maupun pengawas kabupaten. Sebab yang berhak menyatakan itu adalah pihak perangkat hukum yang berwenang.
"Jadi itu yang berhak adalah pihak yang berwenang. Kalau saat ini kami di kabupaten hanya menanggapi permasalahan berkenaan hasil proses perhitungan suara," paparnya.
Itupun, tambahnya lagi, yang selisihnya sekitar 2 persen. Sementara untuk 2 persen lebih, Dinas PMD tidak melayani bila laporan semacam itu, mengingat batas tahapan iti sudah lewat saat di pemberkasaan.
"Saya yakin panitia bekerja sesuai prosedurnya. Jadi pasti ada alasan panitia kenapa meloloskan calon satunya, serta kenapa juga mereka menggugurkan calon satunya," terangnya.[joni]
Tags
Tanah Bumbu