Tak Miliki KTP, 2 Penjaga Warung Diamankan Satpol PP

Tak Miliki KTP, 2 Penjaga Warung Diamankan Satpol PP

BATULICIN, MK - Bersama Polisi Militer dan personel Kodim 1022/Tnb, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan razia KTP di warung kopi di kawasan Kilometer 8 Jalan Trasmigrasi, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (4/9/2019).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Ir H Riduan melalui Kabid Hukum dan Perrundang-undangan, Akhmad Jailani, Kamis (5/9/2019) mengungkapkan, razia bersama Anggota PM dan Kodim berhasil mengamankan dua penjaga warung kopi di kawasan Kilometer 8, lantaran tak memiliki KTP.
"Jadi tanggal 4 Rabu kami mengamankan dua penjaga warung kopi yang tak memiliki KTP," jelasnya.
Kedua penjaga warung itu, lanjutnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, sesuai Perda Tanbu nomor 31 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, setiap yang tidak memiliki KTP dikenakan denda  adminustrasi Rp50.000.
"Denda itu kita setorkan ke kas daerah. Saya berharap masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu menaati Perda yang telah diundangkan, dan tidak ada istilah tidak tahu," tandasnya.
Perda kependudukan ini sudah disosialisasikan ke masyarakat, begitu resmi ditetapkan. "Apalagi dengan adanya e-KTP sekarang, wajib dimiliki setiap warga negara," tutupnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama