PELAIHARI, MK – Memorandum of Understanding (MoU) resmi ditandatangani Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di halaman Kantor Bupati, Selasa (1/10/2019).
Perjanjian kerja sama tentang penempatan dana investasi daerah berupa pinjaman modal usaha diteken langsung Bupati Tala, H Sukamta dengan Direktur BPR cabang Tala, Suprapto.
Modal usaha ini nantinya disalurkan oleh BPR Tala kepada pelaku usaha mikro yang ada di Bumi Tuntung Pandang.
Bupati Sukamta mengungkapkan, pada 2019 ini Pemkab Tala telah memberikan Anggaran Investasi Langsung sebesar Rp10 miliar. Rencananya Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp22,5 miliar.
“Kita sudah melalui semua tahapan, dan terakhir kemarin kita sudah konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK, red), alhamdulillah program kita sangat didukung,” tuturnya.
Pemberian pinjaman modal usaha ini sendiri ditarget untuk pelaku usaha yang memiliki jenis usaha mikro di sektor usaha pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, dan industri kecil.
“Hanya Kabupaten Tala yang benar-benar memiliki pinjamam dengan bunga nol persen,” imbuhnya.
Untuk pinjaman Rp5 juta ke bawah benar-benar tanpa bunga, sedangkan untuk Rp5 juta sampai Rp15 juta dikenakan agunan dengan jaminan rendah.
Pemkab Tala berinvestasi pada BPR Tala, sehingga program bunga nol persen ini menggunakan sistem perbankan dari BPR Tala. Tentu ada kewajiban dari BPR untuk mengembalikan investasi yang ditanam.
Untuk launching program ini masih menunggu kesiapan BPR Tala. Sebelum itu, Pemkab Tala mensosialisasikan program pinjaman bunga nol persen ini ke masyarakat luas, sehingga terdapat kesamaan persepsi antara Pemkab Tala dengan masyarakat.
“ini bukan Pemkab bagi-bagi uang ya, namun sudah ada analisis manajemen pengambilan risiko,” tuturnya.
Dengan demikian masing-masing SKPD memberikan rekomendasi dari kelompok-kelompok, karena nasabah yang program ini harus berasal dari kelompok.
“Dan ketua kelompok juga bertanggung jawab kepada Pemkab nantinya," jelas Sukamta.
Sementara itu menurut Suprapto, BPR telah bekerja sama dengan beberapa SKPD di Tala, di antaranya Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati nomor 80 tahun 2019 adalah akan dilaksankan oleh Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Tala.
“Sebab prosesnya melalui dinas terkait. Jadi dari nasabah (calon peminjam, red) ke dinas terkait yang sesuai dengan sektor usahanya dulu,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, nanti disaring oleh dinas tersebut untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Usai diverifikasi baru diserahkan ke BPR, dan setelahnya pihak BPR akan memverifikasi kembali ke lapangan.
"Misalkan calon peminjam adalah petani maka urusannya ke dinas pertanian. Dan misalkan usaha kecil urusannya ke Diskoperindag," pungkas Suprapto.[andra]
Tags
Tanah Laut