PALANGKA RAYA, MK - Setelah hampir dua bulan usai penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng oleh Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, kini kasus sumur bor memasuki babak baru.
Dugaan mark up pun mulai mengerucut dan mengarah pada nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember ini.
"Dari pemeriksaan secara maraton, pihak Kejari Palangka Raya mulai mengerucut dan sudah mengantongi nama yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Daud Zakaria kepada kabarKalteng.com saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).
Daud menambahkan, pihaknya sudah memanggil 70 orang untuk dilakukan pemeriksaan terkait pembuatan dan pengadaan 10.000 titik sumur bor yang telah menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 kurang lebih Rp84 Miliar.
Bahkan di 2019 kembali digelontorkan dana sebesar Rp41 miliar. Dana di 2019 ini disebutkan sudah termasuk untuk pembuatan sekat kanal.
"Dari 90 orang untuk diperiksa yang datang hanya 70 orang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kalteng berisial M," tegasnya.
Daud menyebutlkan, pada awal Desember ini pihaknya akan menetapkan nama tersangka.
"Dan langsung kita lakukan penahanan. Untuk jumlah pastinya belum bisa kita beberkan saat ini," pungkasnya.[deni]
Tags
kabar kalteng