Dukungan Politik PNS tak Diperbolehkan..?, Ini Penjelasan Makhruri

Dukungan Politik PNS tak Diperbolehkan..?, Ini Penjelasan Makhruri

BATULICIN, MK - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2020 mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu di Gedung PKK, Kapet, Selasa (12/11/2019).
Sosialisasi yang dibuka langsung Ketua KPU Tanbu, Makhruri ini juga memaparkan tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.
Menurut Makhruri, aturan pemilihan secara umum untuk dukungan calon bupati maupun gubernur tidak memperbolehkan KTP seorang PNS yang bertujuan untuk mendukung pencalonan bupati dan wakil bupati.
"Ketentuan itu sudah lazim, karena memang PNS Ini walaupun memiliki hak pilih tetapi hak politiknya dicabut. Jadi kaitannya itu dengan hak berpolitik," terang Makhruri.
Makhruri menegaskan, PNS tidak dibenarkan mendukung pasangan calon. Terkait pembatasan calon, Makhruri juga menegaskan tidak dibatasi.
"Jadi seberapa pun yang mendaftar bakal calon bupati, kita tetap terima. Yang jelas dari jalur partai politik itu 20 persen dari DPRD Tanah Bumbu, yaitu 7 kursi," jelas Makhruri.
Untuk calon dari perseorangan, lanjutnya, bakal calon harus memiliki bukti sah 23.699 KTP pendukungnya dan itu diambil 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tanah Bumbu.
"Saya berharap Pilkada di Kabupaten Tanah Bumbu berjalan baik, lancar secara otomatis dan semoga akan muncul kandidat-kandidat yang terbaik," tutup Makhruri.[joni]
Lebih baru Lebih lama