KOTABARU, MK - Persetujuan penandatanganan dokumen KUA-PPAS terkait Anggaran Tahun 2020 disepakati Bupati Kotabaru Sayed Jafar dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan, Senin (18/11/2019).
Bupati Sayed mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kotabaru maupun anggota DPRD Kotabaru atas sinergi, waktu dan sumbangsihnya, di mana telah membahas KUA-PPAS perubahan bersama TAPD.
"Ini demi tersusunnya kerangka kebijakan perubahan APBD yang ideal. Ini adalah merupakan bentuk wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat melalui pelaksanaan APBD," paparnya.
Dengan memperhatikan penyusunan RAPBD 2020, lanjut Sayed, untuk meningkatkan pembangunan Kotabaru demi mewujudkan perekonomian yang lebih baik, sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah.
"Untuk perkembangan indikator ekonomi pada tahun-tahun sebelumnya, serta kondisi lingkungan eksternal dan internal yang berpengaruh pada sasaran ekonomi makro Kotabaru tahun 2020, untuk memulihkan momentum pertumbuhan ekonomi sesuai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,40 persen," papar Sayed.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan stabilitas ekonomi yang terjaga dan jumlah penduduk miskin akan menurun. Dengan sasaran pertumbuhan ekonomi tersebut, investasi pembentukan modal tetap bruto hingga ekspor barang dan jasa didorong dengan cepat.
APBD adalah merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk masyarakat, yang mana dituangkan dalam pendapatan belanja dan pembiayaan dalam susunan APBD tahun 2020.
Hal ini penting untuk mendukung penyusunan APBD 2020. Ini juga merupakan penjabaran tahun kelima visi dan misi Bupati kabupaten Kotabaru tahun 2016-2021.
"Kami menyadari dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 belum dapat terlaksana secara optimal dan ideal dengan harapan kami," pungkas Sayed.[zainuddin]