PELAIHARI, MK – Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Tanah Laut. Kali ini, Senin (11/11/2019), rapat mengagendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua raperda disampaikan langsung wakil bupati tanah laut, abdi rahman. Dua Raperda tersebut, yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan tentang Kearsipan.
Menurut Abdi, perpustakaan merupakan sarana sepanjang hayat, karena merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap.
Perpustakaan, lanjutnya, juga merupakan suatu institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak ataupun karya rekam secara profesional di mana menjadi salah satu sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang memiliki peranan penting dalam menambah wawasan masyarakat.
Sementara terkait kearsipan, Abdi menerangkan, informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif, mempunyai nilai bukti yang sangat diperlukan dalam kaitannya dengan rekam jejak pada pelaksanaan kegiatan perorangan maupun kegiatan pemerintahan.
“Sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, maka arsip memiliki peran strategis jika dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,” paparnya.
Seiring dengan kestrategisannya, tambah Abdi, dalam Raperda tersebut juga diatur beberapa hal penting terkait pengelolaan arsip.
Di antaranya, pengaturan retensi arsip, yaitu penyimpanan arsip untuk dinilai kembali dan dilakukan tindakan atas arsip tersebut, di mana dapat berupa pemusnahan, penyelamatan atau disimpan kembali.
“Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan itu mengatur arsip atau dokumen-dokumen apa saja yang dapat diberikan atau dibuka untuk umum. Ini penting, mengingat kita belum memiliki peraturan di daerah yang mengatur klasifikasi atas dokumen,” pungkas.[andra/adv]
Tags
Tanah Laut