KUALA KAPUAS, MK - Inovasi mempermudah layanan kini telah dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kapuas. Melalui fasilitas mesin EDC atau Electronic Data Capture, KUA makin semangat memberikan pelayanan.
Mesin EDC ini sendiri diluncurkan Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, tepatnya melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Ini merupakan fasilitas pelayanan Sistem Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Nikah Rujuk (Teman PNBP NR) di KUA Kecamatan Kapuas Murung.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kapuas, M Poteran, Kamis (14/11/2019) mengatakan, peluncuran mesin EDC telah dilakukan pada Rabu (13/11/2019). Layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2015, di mana disebutkan biaya nikah di kantor Rp0 di luar kantor, di luar jam kerja Rp600 ribu dan disetor ke Kas Negara.
H Nabchan, Kepala KUA Kecamatan Kapuas Murung menyambut baik dan memberikan apresiasi atas sistem pelayanan yang digagas Kasi Bimas Islam dan Bank Mandiri sebagai sistem penyetoran yang mudah dan transparan bagi masyarakat.
Pihaknya mengharapkan agar nantinya masyarakat lebih mudah saat menyetor biaya nikah karena cukup di KUA saja.
“Dengan tersedianya mesin EDC dari Bank Mandiri ini, tentunya akan mempermudah pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu ke bank dan langsung menerima bukti penyetoranya, sehingga transparan,” pungkas Nabchan.[zulkifli]