KUALA KAPUAS, MK - Petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian kayu papan ulin lantai dari bangunan SDN 5 Jajangkit di Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Pelaku berinisial Yd (25) warga Kecamatan Bataguh berhasil diamankan pada Kamis (27/11/2019) sore. Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dipimpin langsung Kapolsek Selat, AKP Christian Maruli Tua Siregar.
Dari tangan pelaku, petugas juga telah menyita barang bukti berupa 22 keping papan ulin panjang 4 meter. Kemudian juga didapatkan 1 buah kelotok.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar membenarkan pengungkapan kasus pencurian kayu sekolah SDN 5 Jajangkit itu.
"Pelaku Yd ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kayu papan ulin menggunakan cirak dan mengambil papan ulin sebanyak 22 keping," beber Kapolsek, Jumat (29/11/2019).
Pelaku, lanjutnya, kemudian memindahkan papan ulin hasil jarahannya ke tempat lain dengan menggunakan kelotok miliknya pribadi.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah SDN 5 Jangkit mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut," kata Maruli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana dengan pemberatan.[zulkifli]