KUALA KAPUAS, MK - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas yang digelar di ruang rapat gabungan kantor DPRD Kapuas, Jumat (15/11/2019) sore, tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.
"Rapat badan musyawarah dengan eksekutif Kabupaten Kapuas. Karena kehadiran badan musyawarah tidak mencapai kuorum, maka rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali," kata Yohanes ST, Wakil Ketua I DPRD Kapuas usai rapat.
Pantauan media ini, rapat hanya dihadiri delapan anggota DPRD Kapuas. Kemudian dihadiri juga Sekwan Kapuas. Sementara tampak kehadiran empat utusan dari eksekutif, di antaranya Kepala BPKAD, dan Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya rapat Bammus itu mengagendakan acara revisi jadwal I, masa persidangan I Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas.
Rapat Banmus akan mengagendakan kembali pembahasan KUA-PPAS tahun 2020, yang sebelumnya tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
"Sesuai tata tertib, kita dalam mengambil keputusan harus kuorum," pungkas Yohanes.[zulkifli]