Tusuk Remaja, Tujuh Pemuda Ini Diringkus Polisi

Tusuk Remaja, Tujuh Pemuda Ini Diringkus Polisi

BATULICIN, MK - Diringkus dari tempat berbeda, 7 dari 10 pelaku pengeroyokan terhadap M Risky Toha (19), warga Gang Rahayu Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, akhirnya digiring polisi ke sel tahanan.
Pengeroyokan terhadap remaja berusia 19 tahun ini terjadi sepekan yang lalu, tepatnya 16 November 2019 sekira pukul 23.50 Wita di samping SDN 5 Kampung Baru, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Tujuh pelaku tersebut tak lain Ismail (22), Herman (27), Risky (20), Rahmadi (19), Amirullah (20), Jumansyah (21), Muhajir Saputra (21).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marwaki SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal SK SH MH dalam keterangan pers di Mapolres Tanbu, Kamis (21/11/2019) mengungkapkan, pelaku kasus pengeroyokan ini berhasil diungkap dalam 1 x 24 jam
Menurutnya, morif pengeroyokan didasari ketersinggungan para pelaku kepada korban yang menendang motor pelaku, hingga kemudian korban dikeroyok sampai meninggal dunia.
"Ada 7 pelaku yang sudah kita amankan dan kita proses. Jadi kasus ini dalam 1 x 24 jam berhasil kita ungkap siapa pelakunya,' jelasnya.
Sebagian pelaku yang berhasil diamankan ini ditangkap di Banjarmasin. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas Polres Tanah Bumbu.
Untuk barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna putih, 1 handphone merek Oppo dan 2 dompet warna hitam milik Ismail dan Herman.
Sementara itu bersamaan dengan press realease ini Polres Tanbu juga mengungkapkan kasus lain, yakni 10 pelaku perkara curas alias jambret dengan barang bukti 1 buah kotak handphone merek Samsung Galaxy S7 warna hitam, 1 buah kotak handphone merek Nokia warna putih, 1 tas warna hitam merek  Channel dengan keadaan tali terputus dan lainnya.
Kemudian juga diungkap perkara curanmor dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha, 1 unit sepeda motor merek Scoopy, 1 unit sepeda motor Spin plus 1 mobil Avanza.
Selanjutnya, perkara upal alias uang palsu dengan barang bukti 1 buah printer, 1 buah gunting warna kuning dan merah.
Juga perkara Karhutla dengan barang bukti 1 buah korek api mancis warna kuning, 5 buah ban karet yang sudah terpotong, 1 batang potongan kayu yang sudah terbakar, 6 Lembar potongan karet ban, 1 buah koret api mancis, 3 potongan dahan kayu bekas terbakar.
Perkara ITE dengan barang bukti, 1 buah hendphone merk Oppo, 1 buah merek Samsung tipe Galaxi, 1 buah sim card Telkomsel, 1 ATM Bank Mandiri atas nama Siti Lili Marjanah.
Terakhir perkara penggelapan dengan barang bukti, 1 lembar kaos merek Alaric warna merah, 1 lembar kaos warna abu-abu merek Rock Show, serta 1 lembar kaos warna abu-abu.[joni]
Lebih baru Lebih lama