BUNTOK, MK – Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, Gatot Subroto, operator penghampar Aspal Finisher akhirnya ditetapkan Polres Barito Selatan sebagai tersangka.
Pria 50 tahun ini dinilai menjadi penyebab kecelakaan berujung kematian Doni Atmawojaya, Minggu (29/10/2019) lalu. Insiden ini terjadi lantaran Gatot memarkir Aspalt Finisher di badan jalan tanpa dilengkapi tanda peringatan bahaya.
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasatlantas, AKP Feriza Widana Lubis dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019) sore mengungkapkan, setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara bersama antara Satlantas, Reskrim dan Bidang Hukum Polres Barsel, Gatot ditetapkan sebagai tersangka.
"Gatot Suroto ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan nahas tersebut dan sudah ditahan di Mako Polres sejak Sabtu (2/11/2019) lalu," terangnya.
Menurut Feriza, ditetapkannya Gatot sebagai tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, di mana ditemukan bahwa yang bersangkutan memarkir Asphalt Finisher di tengah badan jalan sebelah kiri dari arah Sanggu menuju Kota Buntok.
Parkir alat berat di tengah badan jalan tanpa memasang tanda peringatan bahaya dan tanpa lampu penerangan tersebut, kemudian ditengarai menyebabkan kecelakaan maut itu.
Korban berkendara dari arah Sanggu menuju Kota Buntok, kemudian menabrak Asphalt Finisher yang terparkir di badan jalan sebelah kiri. Alat penghampar aspal ini tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya ataupun lampu pengaman lainnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini menambahkan, selain menahan tersangka, saat ini pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi KH 6916 DD yang dikendarai korban kecelakaan.
"Juga kelengkapan surat menyurat kendaraan dan SIM korban serta satu unit Asphalt Finisher yang disewa oleh PT. Argo Sunjoyo, yang ditabrak oleh korban," tutupnya.[deni]