Waduh, Honorer Dijadikan Modus Pengalihan Dana

Waduh, Honorer Dijadikan Modus Pengalihan Dana

PALANGKA RAYA, MK - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terhadap 19 tersangka, termasuk DL mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah terbit.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up dan laporan fiktif untuk dana akomodasi dan konsumsi sebesar Rp5,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp16 miliar.
Perjalanan panjang kasus dugaan mark up dan laporan fiktif dana akomodasi dan konsumsi Disdik Kalteng tahun 2014 kini perlahan mulai terkuak.
Menurut Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Rabani M Halawan SH MH, para tersangka diduga membagi uang anggaran tersebut agar penyerapannya sesuai anggaran dengan dibikin terpisah yang seharusnya satu paket.
"Jadi akomodasi dan konsumsi dibikin tersendiri," tegas pria kelahiran Kota Nias ini kepada kabarkalteng.com, Selasa (26/11/2019) pagi.
Rabani menjelaskan, selain itu di antara 19 tersangka ini, ada yang berstatus sebagai pegawai honorer yang diduga untuk menampung dana mark up atau fiktif yang mereka lakukan.
"Jadi ditaruh dulu di rekening pegawai honorer, setelah itu dilakukan penarikan dana dan diserahkan kepada masing masing pihak," tuturnya.
Motif ini akan terus tetap didalami terkait peran masing-masing dari  ke-19 tersangka. Untuk sementara Kejati akan mengejar aset secara ekstra dan akan melibatkan banyak jaksa nantinya.[deni]
Lebih baru Lebih lama