BATULICIN, MK - Cerai memang halal, namun dimurkai Allah. Kendati demikian, kasus perceraian masih saja terjadi hingga angkanya terbilang memprihatinkan.
Kondisi ini tampaknya juga terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Ironisnya, paling banyak yamg mengajukan gugatan cerai adalah perempuan berusia muda di kisaran 23 tahun.
Indikasi terlihat pada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Batulicin. Setidaknya mulai 1 Oktober hingga 14 November 2019 telah mendata angka perceraian sebanyak 79 perkara.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Batulicin. Setidaknya mulai 1 Oktober hingga 14 November 2019 telah mendata angka perceraian sebanyak 79 perkara.
Di periode Oktober tercatat sebanyak 58 kasus perceraian, sementara 1 hingga pertengahan November ini menyentuh di angka 21 kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Batulicin, Drs H Syakhrani melalui Panitera Muda Hukum, H Yahyadi SH kepada metrokalimantan.com, Kamis (14/11/2019) mengungkapkan, dari 79 kasus perceraian itu perempuan yang paling banyak mengajukkan gugatan cerai, di samping juga ada laki-laki yang mengajukan cerai talak.
"Alasan cerai ada beberapa kategori, seperti meninggalkan salah satu, lantaran masalah ekonomi, mabuk, madat, judi, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga cacat badan," tuturnya.
Menurut Yahyadi, Pengadilan Agama selalu berupaya untuk mendamaikan pasangan yang bermasalah. Bahkan di setiap persidangan pun selalu dibuka pintu mediasi agar keduanya kembali damai.
"Kebanyakan masalah perkara itu dimediasi mendamaikan. Tapi kendalanya ada salah satu pihak yang tidak hadir. Jadi upaya kami untuk mediasi damai tidak tercapai," jelasnya.
Kebanyakan, lanjut Yahyadi, yang mengajukan gugatan cerai itu justru dari perempuan berumur sekitar 23 tahun.
"Bahkan ini yang paling tinggi," tutupnya.[joni]